DaerahEkonomi & Bisnis

Dari 546 Pemda, Konkep Masuk 5 Besar Tercepat Menyalurkan Gaji 13 Tahun 2026

×

Dari 546 Pemda, Konkep Masuk 5 Besar Tercepat Menyalurkan Gaji 13 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kembali mencatat prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Dari ratusan pemerintah daerah di Indonesia, Konkep berhasil masuk dalam lima besar daerah tercepat yang menyalurkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP., M.PW, Ia mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam menyelesaikan proses administrasi pencairan gaji ke-13.

“Alhamdulillah, ini berkat dukungan pimpinan daerah Pak Bupati dan Pak Wabup yang terus mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dengan perjanjian kerjasama dengan Bank Sultra,” ujar Mahmud Jum’at (5/6/2026).

Kata Mahmud, tahun ini Pemkab Konkep menyiapkan anggaran sebesar Rp9.081.978.188 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 yang diperuntukkan bagi 2.155 penerima, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Bupati dan Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Struktural, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPH Pasal 21.

Sedangkan untuk PPPK terdiri Gaji Pokok, Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPH Pasal 21. Untuk Bupati dan Wakil Bupati terdiri Gaji Pokok, Tunjangan Istri, Tunjangan Struktural, PPH Pasal 21 dan Tunjangan Beras.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN, penyaluran gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, membantu biaya sekolah anak dan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi Konkep,” tambahnya.

Dikutip CNN (5/6), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan bahwa, per tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB untuk tingkat pemerintah daerah pencairan gaji 13 baru di angka 0,92 persen.

”Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke 13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen,” beber Deni Rabu, (3/6/2026).

Lapora: Amar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *