Daerah

Upacara Penyelesaian Pelanggaran Adat Pernikahan Pulau Wawonii Digelar Khidmat, Bupati Tegaskan Komitmen Lestarikan Marwah Adat

×

Upacara Penyelesaian Pelanggaran Adat Pernikahan Pulau Wawonii Digelar Khidmat, Bupati Tegaskan Komitmen Lestarikan Marwah Adat

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Lembaga Adat Wawonii (LAW) menggelar upacara adat, “penyelesaian pelanggaran adat pernikahan pulau wawonii”. Prosesi berlangsung khidmat dan lancar sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat yang tetap hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat pulau wawonii di aula kantor Bupati Konkep, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wabup Konkep Ketua dan Anggota DPRD Konkep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), LAW, para pemangku adat dari seluruh kecamatan, tokoh masyarakat dan masyarakat pemerhati adat.

Upacara adat kali ini dipimpin langsung oleh Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak dan Ketua LAW Husain Mahalik sesuai tata cara dan ketentuan adat pulau wawonii yang telah diwariskan secara turun-temurun. Prosesi tersebut menjadi simbol bahwa penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan, keharmonisan dan nilai-nilai sosial masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Rifqi Saifullah Razak menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung pelestarian adat dan budaya pulau wawonii sebagai identitas daerah yang harus dijaga dan dihormati bersama.

“Penyelesaian pelanggaran adat yang kita laksanakan hari ini merupakan bukti bahwa hukum adat bukanlah alat untuk mempermalukan seseorang, tetapi jalan yang bermartabat untuk mengembalikan keseimbangan, menjaga kehormatan keluarga dan memulihkan keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya

Karena itu, Bupati Rifqi Saifullah Razak mengajak seluruh masyarakat pulau wawonii utamanya generasi muda untuk menjaga dan terus melestarikan adat istiadat sebagai pemacu pembangunan daerah melalui pengembangan sumber daya manusia.

“Sebagai Bupati Konawe Kepulauan saya meyakini bahwa kemajuan daerah tidak hanya di ukur dari pembangunan jalan, jembatan dan gedung-gedung megah. Kemajuan sejati lahir ketika masyarakat hidup dalam persatuan dan saling menghormati,” jelasnya

“Marilah kita jadikan peristiwa hari ini sebagai titik awal lahirnya persaudaraan yang lebih erat. Jangan lagi ada rasa dendam yang diwariskan kepada anak cucu. Biarlah yang tersisah hanyalah pelajaran, kebijaksanaan dan tekad untuk hidup saling menguatkan,” tegasnya

Terkahir, Bupati Rifqi memberikan penghargaan kepada pihak yang telah terbuka dan jujur mengakui kekhilafan dalam menyelenggarakan prosesi adat pernikahan. Ia juga memberikan rasa hormat kepada pihak (masyarakat) yang telah memberikan maaf.

Ketua LAW Husain Mahalik menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran melalui mekanisme adat tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi lebih kepada memulihkan hubungan sosial, mengembalikan kehormatan serta menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.

“Setiap keputusan adat lahir melalui musyawarah para pemangku adat dengan tetap berpedoman pada aturan adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Wawonii sejak dahulu,” tandasnya

Kehadiran para pemangku adat dari seluruh kecamatan menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam menjaga eksistensi hukum adat di tengah perkembangan zaman. Sementara itu, kehadiran unsur Forkopimda, DPRD, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pemerhati adat menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam memperkuat pelestarian budaya pulau wawonii.

Sebelumnya, pelanggaran adat pernikahan ini terjadi di Kelurahan Polara Kecamatan Wawonii Tenggara Konkep pada 16 Juli 2026, dimana dalam suatu prosesi pernikahan pihak mempelai (perempuan) merubah pokok mahar menjadi pohon pala yang sebelumnya adalah pohon kelapa.

Laporan: Amar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *