Daerah

Lembaga Adat Wawonii Soroti Dugaan Pelanggaran Adat Pernikahan, Tolak Perubahan Mahar dari Pohon Kelapa Jadi Pohon Pala

×

Lembaga Adat Wawonii Soroti Dugaan Pelanggaran Adat Pernikahan, Tolak Perubahan Mahar dari Pohon Kelapa Jadi Pohon Pala

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Lembaga Adat Wawonii (LAW) menanggapi dugaan perubahan ketentuan mahar adat perkawinan yang dilakukan oleh penyelenggara adat di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep) pada 16 Juli 2026. Perubahan tersebut disebut mengganti mahar adat dari pohon kelapa menjadi pohon pala yang dinilai bertentangan dengan ketentuan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LAW Husain Mahalik menegaskan bahwa aturan mengenai mahar adat merupakan bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat pulau Wawonii yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh individu maupun kelompok tanpa melalui musyawarah adat yang melibatkan para tokoh adat dari seluruh wilayah pulau Wawonii.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Adat bukan milik perorangan, melainkan milik seluruh masyarakat Wawonii yang harus dijaga bersama. Setiap perubahan terhadap ketentuan adat wajib melalui mekanisme musyawarah adat dan mendapat persetujuan para pemangku adat,” ujar Husain Mahalik, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pohon kelapa telah lama menjadi simbol dalam sistem mahar adat perkawinan masyarakat pulau Wawonii dan memiliki nilai historis, filosofis, serta sosial yang telah diakui secara turun-temurun.

Lebih lanjut, Ketua LAW menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menetapkan aturan baru tanpa dasar musyawarah adat, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan adat di tengah masyarakat dan dapat memicu polemik yang merugikan masyarakat.

“Lembaga Adat Wawonii mengajak seluruh penyelenggara adat di setiap kecamatan agar tetap berpedoman pada ketentuan adat yang telah disepakati para leluhur. Jangan membuat kebijakan sendiri yang berpotensi mengaburkan nilai-nilai adat Wawonii,” katanya.

Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas melalui forum musyawarah adat yang melibatkan seluruh pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah daerah dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), disitu nantinya akan dipanggil pemerintah setempat dan seluruh pemangku adat yang turut menyelenggarakan prosesi adat dalam pernikahan tersebut.

Ketua LAW juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pulau Wawonii untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi sebab kata dia persoalan adat istiadat menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sangatlah sensitif, karena itu ia meminta agar persoalan tersebut dipercayakan kepada LAW untuk di selesaikan secara profesional.

“Lembaga Adat Wawonii tetap berkomitmen menjaga keaslian adat istiadat Wawonii agar tidak berubah karena kepentingan tertentu. Adat harus menjadi perekat masyarakat bukan menjadi sumber perpecahan,” tandasnya

Laporan: Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *