KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar kegiatan sosialisasi terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Konkep, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, partai politik, tokoh masyarakat dan pegiat Pemilu dengan menghadirkan narasumber, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane dan Anggota KPU Sultra Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hazamuddin.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Konkep Nasruddin mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder mengenai mekanisme serta prinsip-prinsip dalam penataan Dapil.
“Penataan Dapil menjadi bagian penting dalam sistem Pemilu karena berkaitan dengan pembagian wilayah yang akan menentukan alokasi kursi perwakilan di lembaga legislatif,” ujar Nasruddin
Untuk itu, Nasruddin mengajak seluruh pihak utamanya dari unsur Partai Politik untuk berperan aktif mengikuti sosialisasi tersebut sebagai bagian dalam proses penyusunan hingga penetapan Dapil yang secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Insya Allah kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dan kegiatan ini baru yang pertama,” sambungnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane memaparkan, bahwa ketentuan yang menjadi dasar dalam penataan Dapil, di antaranya kesetaraan nilai suara, sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas jumlah penduduk.
Karena itu kata Iwan, Bawaslu memiliki tugas pengawasan dalam penyusunan Dapil diantaranya, tindak lanjut KPU terhadap hasil konsultasi Publik, data EAK mutakhir dari Dinas kependudukan dan terkait batas-batas wilayah administratif.
“KPU dalam melakukan penetapan Dapil ini menetapkan berdasarkan sistim geospasial bahkan geospasial Nasional. Kita sama-sama hati-hati, karena Perbawaslu 15 tahun 2018 menyatakan bahwa penataan Dapil termaksud objek sengketa. Artinya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan penataan Dapil oleh KPU maka boleh mengajukan sengketanya ke Bawaslu,” tandasnya
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan penuh kehangatan dalam momentum bulan suci Ramadhan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, santap malam dan sholat magrib berjamaah di musholah kantor KPU Konkep.
Laporan: Amar








