Daerah

Dilarang Rangkap Jabatan, 50 PPPK Paruh Waktu Konkep Mundur Dari Perangkat Desa

×

Dilarang Rangkap Jabatan, 50 PPPK Paruh Waktu Konkep Mundur Dari Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) tak main-main dalam menegakkan regulasi, apa lagi yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. Terbaru, Pemkab Konkep mengintruksikan kepada 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) untuk tidak merangkap jabatan dalam pemerintahan.

Tak berselang lama setelah intruksi itu turun, sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berbondong-bondong membuat surat peryataan pengunduran diri dari jabatan yang sebelumnya mereka pangku. Adapun jabatan tersebut terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep Umar, S.Pd.,M.Pd. Bahwa larangan rangkap jabatan ASN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

”Masih banyak regulasi lainya yang melarang Aparatur Sipil Negara untuk merangkap jabatan, sebab dalam undang-undang, ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan melarang adanya benturan kepentingan,” ujar Umar saat dikonfirmasi media ini Senin, (26/1/2026)

Umar menjelaskan, ke 50 PPPK-PW tersebut memutuskan mengundurkan diri dari perangkat Desa karena lebih memilih jalan pengabdian menjadi ASN. Adapun kata Umar dari 50 orang yang memutuskan mengundurkan diri terdiri 20 BPD dan 30 Perangkat Desa.

”20 Anggota BPD, Perangkat Desa 30 lebih masih ada 5 orang yang belum ada surat pengunduran dirinya,” ucapnya

Umar menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) apabila PPPK-PW yang merangkap jabatan enggan membuat surat pengunduran diri.

Sementara itu, saat ditanya terkait PPPK dan PNS yang juga merangkap jabatan yang sama, Umar mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ataupun pengaduan terkait hal tersebut.

”Kalau ASN selain paruh waktu kami dari BKPSDM belum menerima nama-nama dan pengaduan. Semua ASN yang seperti itu harus mengundurkan diri, hanya kan tidak tau yang mana karena laporan tidak ada. Gimana kami mau tau orang-orangnya kalau tidak ada laporan,” tukasnya

Sebagai informasi, PPPK-PW Konkep sebanyak 775 yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan Konkep telah selesai melaksanakan orientasi selama 7 hari di Bulan ini.

Laporan: Amar

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *