KENDARI – Himpunan Mahasiswa Wawonii Sulawesi Tenggara (HIPMAWANII SULTRA) resmi melaporkan sebuah akun media sosial (Facebook) inisial “O”, yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Perempuan Wawonii dengan sebuah komentar negatif dalam unggahan percakapan, di Mapolda Sultra Senin, (24/11/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor : TBL/811/XI/2025/Ditreskrimsus. Tertanggal, 24 November tahun 2025.
Wakil Ketua Umum HIPMAWANII SULTRA Muhammad Rijal meminta Polda Sultra untuk benar-benar serius dalam mengusut kasus ini, karena telah merendahkan harkat dan martabat perempuan Wawonii.
“Setalah kami melaporkan kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra sesegera mungkin melakukan tindaklanjut sampai benar-benar kasus ini selesai,” ujar Muhammad Rijal
Rijal mengatakan, langkah HIPMAWANII SULTRA dalam melaporkan akun tersebut sebagai tindakan dalam menjaga kehormatan perempuan sekaligus mencegah perbuatan serupa agar tidak terulang kembali.
“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii Sulawesi Tenggara akan terus mengawal kasus ini. Kami berkomitmen sampai pemilik akun itu mempertanggungjawabkan perbuatanya, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Ia menjelaskan, bahwa komentar bernada SARA itu telah menyebar luas di media sosial khususnya di kalangan masyarakat Wawonii. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapatkan perhatian lebih serius.
“Iyaa, kami menyampaikan kepada pihak kepolisian dalam waktu 3×24 jam kasus ini sudah ada titik terangnya dan kalau perluh sudah bisa diselesaikan,” tuturnya
Rijal mengatakan, bahwa pihak kepolisian (Polda Sultra) telah merespon dengan baik dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terkait dengan Laporan yang kami layangkan dalam penyampaiannya bahwa akan segera menyelidiki dan menyelesaikan kasus tersebut yang telah viral di media sosial,” tandasnya
Laporan : Mar












