DaerahHukum & KriminalNasional

PMK Sultra Laporkan Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan di Desa Lampeapi Baru ke Dishut Sultra

×

PMK Sultra Laporkan Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan di Desa Lampeapi Baru ke Dishut Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan kawasan hutan berupa penebangan kayu, pembakaran hutan, penggusuran dan transaksional yang terjadi di desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tepatnya di kawasan persimpangan Batumea kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra. Baru-baru ini.

Ketua PMK Sultra Reski Anandar mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengaduan masyarakat yang meminta pemerintah melalui instansi teknis untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas yang diduga terjadi di dalam kawasan hutan.

Ia menyampaikan, bahwa laporan tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap dugaan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan hutan apabila benar berada di wilayah yang memiliki status kawasan hutan negara.

“Kami berharap Dinas Kehutanan Sultra segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan status kawasan serta menelusuri apakah terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” ujarnya Rabu, (29/7/2026).

Reski Anandar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian ekosistem, meningkatkan risiko bencana lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat di masa mendatang. Oleh karena itu, mereka meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta adanya pemeriksaan lapangan, Reski Anandar juga mendorong agar pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama Dishut Sultra melakukan inventarisasi, pemetaan lokasi serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

”Laporan ini akan terus kami kawal sampai ada tindaklanjut dan keputusan dari para pihak terkait, dan apa bila ditemukan terjadi pelanggaran agar segera di proses hukum,” tegasnya

Sementara itu, saat di konfirmasi terkait status kawasan hutan itu, pegawai UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Konkep Syukur P., S.Hut mengatakan pihaknya masih sementara berkoordinasi ke Dishut Sultra.

”Waalaikumsalam, masih menunggu info lanjutan dari Dishut,” singkatnya (29/7/2026).

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengomfirmasi guna meminta keterangan dari oknum masyarakat dari Kecamatan Wawonii Barat inisial MN yang diduga menjadi aktor pengrusakan kawasan hutan tersebut. Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *