KENDARI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi ekspor komoditas perikanan berupa kerang dara sebanyak 19 box dengan total berat 560 kilogram, dengan negara tujuan Thailand.
Ketua Tim Karantina Ikan Amsal Sallolo menjelaskan, pemeriksaan fisik dan klinis dilakukan pejabat karantina di Instalasi Karantina Ikan milik pihak eksportir terkait kesesuaian jenis produk, dokumen, fisik komoditi dan kemasan.
“Pengujian laboratorium terhadap parkinsus olseni yang terdapat pada kerang darah dilaksanakan secara berkala melalui monitoring CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik) dan atau dilaksanakan sesuai permintaan negara tujuan,” ujar Amsal Sallolo pada Senin 23 Februari 2026.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Karantina Sultra membebaskan komoditi kerang darah dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai jaminan bahwa produk aman dan layak untuk diperdagangkan di Thailand.
Kepala Balai Karantina Sultra menegaskan, bahwa setiap produk perikanan yang akan diekspor wajib melalui tindakan karantina untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan standar negara tujuan.
Ia mengatakan, tindakan ini merupakan bagian komitmen Karantina Sultra dalam mendukung kelancaran ekspor komoditas perikanan serta memberikan kemudahan akses masyarakat dalam melakukan ekspor komoditi perikanan.
“Dengan prosedur yang tepat dan pengawasan yang optimal, kami memastikan produk Sulawesi Tenggara memiliki kualitas baik dan mampu bersaing di pasar internasional,” tandasnya












