KENDARI – Skandal dana hibah Pilkada Konawe Utara (Konut) memasuki babak baru, dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kantor Bawaslu Sultra pada Rabu 25 Februari 2026, mengungkap fakta terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada setelah mantan sekretaris KPU Konut Udin Yusuf, memberikan kesaksian kunci.
Dalam persidangan tersebut, Udin Yusuf yang kini berstatus tersangka, mengakui telah menginstruksikan pencairan dana hibah sebesar Rp1,42 Miliar secara ilegal melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Udin membeberkan, dana tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi Ketua dan empat anggota Komisioner KPU Konut dengan besaran berkisar Rp200 juta per orang. Tak sampai disitu, Udin mengungkap adanya transfer rutin ke rekening pribadi para komisioner dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga Maret 2025 dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.
Udin membeberkan bahwa sebagian dana hibah tersebut ludes digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Kendari, termasuk menyewa Ladies Club (LC) dan karaoke bersama para Komisioner.
Udin berdalih tindakan nekatnya yang menabrak aturan tersebut dipicu oleh adanya tekanan dan desakan dari para teradu (anggota komisioner) yang kerap meminta dana untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi tudingan tersebut, lima komisioner teradu, yakni Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Husni Ibrahim, dan Naim kompak membangun alibi bahwa mereka tidak mengetahui jika uang yang mereka terima bersumber dari dana hibah. Meski demikian, mereka mengakui telah menerima uang tersebut.
Mewakili anggota komisioner lain, teradu Abdul Makmur sebagai Ketua KPU Konut mengakui kelalaian dirinya beserta anggotanya yang tidak mempertanyakan sumber dana tersebut yang mereka terima sebagai bentuk prinsip kehati-hatian serta prinsip kewaspadaan dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Kasubag Keuangan dan Logistik, Israwati, mengaku kecolongan atas pencairan ilegal yang terjadi berulang kali sebanyak tujuh kali tersebut. Pengadu dalam perkara ini, Robby, menilai alasan ketidaktahuan para komisioner tidak rasional secara etis.
“Dalam rezim etik penyelenggara pemilu, ketidaktahuan atas sumber dana tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan yang melekat,” ungkap Robby.
Di akhir persidangan, Kuasa Hukum Pengadu, Fadri Laulewulu SH, meminta majelis sidang memberikan sanksi terberat demi memulihkan marwah lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. Sebab dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, melainkan martabat demokrasi itu sendiri,” tandasnya (rls.s).












