Hukum & Kriminal

Polda Sultra Periksa Dua Anggota Polres Baubau Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan TV One

×

Polda Sultra Periksa Dua Anggota Polres Baubau Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan TV One

Sebarkan artikel ini

KOTA KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, Minggu (11/10/2026).

Keduanya telah diserahkan ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra.

Iis mengatakan, Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polda Sultra menghormati kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Iis

Penanganan kasus tersebut diawali dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau terhadap dua anggota yang diduga terlibat pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, Tim Bidang Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara tersebut. Sehari kemudian, Sabtu (10/10/2026), dua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Iis.

Dalam proses penyelidikan internal tersebut, Propam telah memeriksa lima orang saksi, terdiri atas korban dan empat saksi lainnya. Para saksi tersebut meliputi orang-orang yang berada di dalam ruangan saat kejadian, Kepala Unit (Kanit) Resnarkoba, serta Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Baubau.

Selain memeriksa para saksi dan kedua anggota yang diduga terlibat, tim Propam juga mengumpulkan serta mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami peristiwa tersebu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Polda Sultra, peristiwa itu bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Lebih lanjut, menurut keterangan korban, ia merekam kondisi ruangan Unit 1 karena melihat minuman keras berada di atas meja.

Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Aktivitas perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan Brigpol HS. Keduanya terlibat tarik-menarik telepon genggam hingga terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam korban diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Menurut keterangan yang dipaparkan dalam konferensi pers, video rekaman di dalam telepon genggam tersebut kemudian dihapus.

Korban selanjutnya dibawa oleh Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba, sementara Bripda AA menghapus video yang tersimpan di telepon genggam korban.

Setelah telepon genggam tersebut dikembalikan melalui Brigpol HS, korban meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan Propam  untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota.

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan anggotanya akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Iis menyatakan sanksi akan diberikan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” kata Iis.

Kasus ini menjadi perhatian setelah seorang wartawan tv one di Baubau diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika merekam aktivitas di kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Laporan: Reva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *