Hukum & Kriminal

Bejat! Pria di Konkep Tega Perkosa Ipar Sendiri di Kebun Kelapa

×

Bejat! Pria di Konkep Tega Perkosa Ipar Sendiri di Kebun Kelapa

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Seorang pria berinisial AR (32), warga Desa Tondonggito, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), terpaksa harus mendekap di balik jeruji besi akibat aksi bejatnya terhadap adik iparnya sendiri, PAL (18).

Kanit Reskrim Polsek Waworete, Christiano Rinto Tabang membeberkan, peristiwa itu bermula saat PAL hendak membantu membelah kelapa milik tersangka dan istrinya (kakak kandung korban). Korban tiba di rumah tersangka yang berada di Desa Waturai, Kecamatan Wawonii Tenggara pada Jumat 27 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wita.

Karena kakanya (istri pelaku) sudah berada di kebun kelapa yang berlokasi di Kelurahan Polara, tanpa menaruh curiga, PAL pun berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor menuju kebun kelapa.

Saat dalam perjalanan, korban dan pelaku harus memarkir sepeda motor di jalan tani dikarenakan perjalanan ke kebun tidak dapat di akses sepeda motor melainkan harus berjalan kaki. Jarak kebun dari sepeda motor parkir kurang lebih 1 kilometer.

Sekira 20 menit berjalan kaki, tersangka yang sudah menaruh nafsu terhadap adik iparnya itu langsung melancarkan aksinya. Pelaku membanting korban di rumput lalu dengan paksa membuka celana luar dan celana dalam korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak meminta tolong kepada warga, namun karena kondisi sepih dan jauh dari pemukiman warga, sehingga tak ada warga yang mendengar teriakan tersebut,” ungkap Chris, Selasa (31/3/2026).

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah mertuanya atau rumah korban sendiri.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya. Kemudian tak berselang lama keluarga melaporkan kejadian tersebut di polsek Waworete.

“Tersangka sempat melarikan diri di Desa Morobea Kecamatan Wawonii Tengah, di sanalah korban ditangkap warga yang kemudian diamankan pihak kepolisian,” pungkas Chris.

Akibat perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 473 ayat 2 KUHP nasional dengan ancaman penjara 12 tahun. Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *